Bersama untuk Pelayanan
Kesehatan yang Lebih Baik
MEMUAT...
Mohon tunggu, halaman sedang dimuat.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pimpinan unit kerja pada Direktorat Pelayanan Klinis Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Tugas dan fungsi Direktorat Pelayanan Klinis dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan lanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Pelayanan Klinis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan klinis.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pelayanan Klinis menyelenggarakan fungsi:
a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan spesialistik dan subspesialistik, penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan Kesehatan perseorangan, jejaring pengampuan pelayanan Kesehatan lanjutan, dan pengelolaan kendali mutu, kendali biaya, dan audit klinis rumah sakit;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pelayanan spesialistik dan subspesialistik, penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan Kesehatan perseorangan, jejaring pengampuan pelayanan Kesehatan lanjutan, dan pengelolaan kendali mutu, kendali biaya, dan audit klinis rumah sakit;
c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pelayanan spesialistik dan subspesialistik, penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, jejaring pengampuan pelayanan kesehatan lanjutan, dan pengelolaan kendali mutu, kendali biaya, dan audit klinis rumah sakit;
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pelayanan spesialistik dan subspesialistik, penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatanperseorangan, jejaring pengampuan pelayanan Kesehatan lanjutan, dan pengelolaan kendali mutu, kendali biaya dan audit klinis rumah sakit;
e) Koordinasi penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan klinis;
f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan
g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat.